TINJAUAN KELENGKAPAN PENGISIAN LEMBAR INFORMED CONSENT RAWAT INAP PADA KELOMPOK STAF MEDIS (KSM) ILMU KESEHATAN ANAK GUNA MENUNJANG MUTU PELAYANANDI RSUP DR.HASAN SADIKIN BANDUNG
Abstract
Hasil studi pendahuluan pada 15 februari 2020 di RSUP Dr.Hasan Sadikin Bandung ditemukan berkas rekam medis rawat inap yang belum lengkap, terutama pada formulir Informed consent menurut data sekunder yang diperoleh penulis bahwa pada bulan Desember 2019 dengan jumlah 75 Informed consent, rata-pengisian 49 lengkap dan 26 tidak lengkap dengan persentase kelengkapan (65%) dan (35%) tidak lengkap. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengisian Informed consent belum berjalan secara maksimal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kelengkapan pengisian Informed consent pada kelompok staf medis (KSM) Ilmu Kesehatan Anak di RSUP Dr.Hasan Sadikin Bandung.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan kajian pustaka. Instrumen penelitian menggunakan alat tulis, pedoman wawancara dan form cheklist.
Hasil penelitian menunjukan kelengkapan pengisian formulir Informed consent yang diteliti oleh peneliti bulan Januari dan Februari 2020 adalah 96 informed consent. Jumlah Informed consent bulan Januari adalah 48 dengan kelengkapan (82%), ketidaklengkapan (18%). Jumlah Informed consent bulan Februari adalah 48 Informed consent dengan kelengkapan (76%), ketidaklengkapan (24%). Secara keseluruhan persentase kelengkapan (79%), ketidaklengkapan (21%), akurat (79%), tidak akurat (21%). Menurut standar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit pengisian formulir Informed consent adalah 100%. Saran yang diberikan Sebaiknya meningkatkan kembali kerja sama petugas yang bertanggung jawab mengisi Informed consent terutama pada kelompok staf medis (KSM) Ilmu Kesehatan Anak agar masalah ini tidak terjadi lagi.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Azrul, Azwar.(2010).Pengantar Administrasi Kesehatan.Edisi Ketiga 2010 ;Cetakan 1996.Tanggerang:BINARUPA AKSARA publisher .
Carsel, Syamsunie.(2018).Metedologi Penelitian Kesehatan Dan Pendidikan.Yogyakarta:Penebar Media Pustaka.
Darniza W,Fithadi.(2015).Tinjauan Pelaksanaan Pendaftaran Pasien Rawat Inap Guna Menunjang Efektivitas Penggunaan Berkas Rekam Medis di RSUP Dr.Hasan Sadikin Bandung.Cimahi:Politeknik TEDC Bandung.
Hatta,Gemala R.(2013).Pedoman Menejemen Informasi Kesehatan Disarana Pelayanan Kesehatan.Edisi Revisi 2012;Cetakan 2013.Jakarta:UI-Press.
Indradi S,Rano.(2017).Rekam Medis.Tanggerang Selatan:Universitas Terbuka.
Mathar,Irmawati.(2018).Management Informasi Kesehatan (Pengelolaan Dokumen Rekam Medis). Yogyakarta:Deepublish.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Jakarta.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Jakarta.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tentang Rekam Medis. Jakarta.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional .Jakarta.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2014) . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Jakarta.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 tentang pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan. Jakarta.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2018) . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 04 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien.Jakarta.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 04 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan .Jakarta.
Notoatmodjo, Soekidjo. (2018) . Metode Penelitian Kesehatan . Jakarta:Rineka Cipta.
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tentang Rumah Sakit. Jakarta
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tentang Kesehatan. Jakarta
Ratman,Desriza.(2013). Aspek Hukum Informed consent Dan Rekam Medis Dalam Transaksi Terapeutik.Bandung:Keni Media.
Sugiyono. (2016) .Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D . Cetakan Ke-23;Bandung: Alfabeta ,CV
Refbacks
- There are currently no refbacks.
J-REMIKES is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License