PENYULUHAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN DI KELURAHAN BATU URIP LUBUK LINGGAU UTARA II,KOTA LUBUKLINGGAU

Arie Anggraini, Indah Permata Sari, Siti Qoiriyah

Sari

Penyuluhan tentang pendewasaan usia pernikahan merupakan sarana untuk belajar bersama tentang kesehatan serta kesiapan organ reproduksi wanita untuk menghadapi masa setelah perkawinan, dilakukan tatap muka dalam bentuk komunitas yang bertujuan   untuk   meningkatkan   pengetahuan   dan   sikap   remaja putri mengenai kesehatan reproduksi. Penyuluhan pendewasaan usia pernikahan sangat penting untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Pernikahan dini (organ reproduksi belum siap) dapat menyumbang angka kesakitan dan kematian pada ibu dan bayi yang dikandung. Oleh karena itu perlu adanya pembinaan. Penyuluhan tentang pendewasaan usia pernikahan diberikan kepada komunitas remaja putri dengan usia antara 14 tahun sampai 20 tahun. Peserta merupakan remaja putri yang tinggal di Kelurahan Batu Urip. Akademi Kebidanan Nusantara Indonesia Lubuklinggau berupaya untuk mengadakan penyuluhan pendewasaan usia perkawinan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan pada remaja putri tentang kesehatan reproduksi perempuan

Kata Kunci

penyuluhan pendewasaan, usia perkawinan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

E. Indrayani and A. S, “Dampak Pendidikan Bagi Usia Pernikahan Dini Dan Kemiskinan Keluarga,” 2012.

E. Fadlyana and S. Larasaty, “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya,” Sari Pediatr., vol. 11, no. 2, p. 136, 2016, doi: 10.14238/sp11.2.2009.136-41.

BKKBN, Pernikahan Dini Pada Beberapa Provinsi Di Indonesia (Dampak Overpopulation, Akar Masalah Dan Peran Kelembagaan Di Daerah). 2012.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.