PERAN PENDIDIKAN TINGGI DAN EMPAT SERANGKAI DALAM PENCAPAIAN PEMBANGUNAN KESEHATAN

Atit Tajmiati

Sari

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pendidikan tinggi dan empat serangkai yang terdiri dari pemerintah,swasta, Pendidikan Tinggi lain dan Organisasi profesi/masyarakat. Sesuai Undang-undang no 12 tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi, bahwa “ pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan”., sehingga apa yang diharapkan sesuai Undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009.pasal 23 ayat  (1) Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan  ayat (2)  Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.serta pada pasal 24 ayat (1)Tenaga kesehatan.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.pada  dan pada ayat (2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.kemudian pada ayat (3) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Upaya kesehatan sesuai yang tertuang dalam UU No. 36 tahun 2009 pasal 46 ayat (1) Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan

upaya kesehatan masyarakat.menyikapi ayat (1),pasal 46.UU No. 36 th 2009.bahwa upaya pelayanan harus dilaksanakan secra terpadu maka sebagai sarana latihan dalam pembelajaran perlu dilaksanakan nya pembelajaran integratif atau interprofesional dalam melaksakan upaya kesehatan. Hasil analisis Implementasi kewenangan pendidikan Tinggi dan empat serangkai dalam pencapaian pembangunan kesehatan adalah merupakan suatu sistem dimana yang satu dengan lainnya tidak bisa di lepaskan atau jalan sendiri-sendiri.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.