Pemberian Informasi Bahaya Penggunaan Narkoba Sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat Melalui Gerakan Keluarga Sadar Obat (GKSO) di Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya

Srie Rezeki Nur Endah, Eddy Suhardiana

Sari

Penggunaan bahan berbahaya dan bahan ilegal termasuk narkoba juga masih marak sebagai akibat kondisi masyarakat. Sementara itu media massa baik media elektronik maupun media cetak belum memberikan peran edukasi untuk masalah obat, yang ada justru banjirnya iklan obat yang hanya memanfaatkan aspek bisnis tanpa memperhatikan aspek edukasi di bidang obat.  Masyarakat masih membutuhkan upaya lebih keras dari semua pihak untuk dapat memahami obat sebagai komoditi kesehatan yang harus aman, bermanfaat dan berkualitas. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan informasi mengenai penggolongan narkotika dan psikotropika serta bahaya penyalahgunaannya sehingga masyarakat dapat melaksanakan Gerakan Keluarga Sadar Obat. Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat dilakukan dengan dua tahap yaitu tahap penyuluhan dan kunjungan aktif. Penyuluhan dan pemberian informasi akan diberikan dua kali. Penyuluhan tahap yang pertama mengenai penggolongan narkotika, psikotropika dan obat-obat berbahaya lainnya. Penyuluhan tahap kedua dilakukan dengan memberikan informasi dan visualisasi video mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obat berbahaya lainnya. Tahap selanjutnya yaitu dilakukan kunjungan aktif ke rumah warga sebagai tindak lanjut dari program pelaksanaan GKSO dengan mendemonstrasikan cara membedakan obat narkotika, psikotropika dan obat-obat berbahaya lainnya. Target pencapaian dari kegiatan ini diharapkan  masyarakat kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya dapat meningkatkan kualitas hidup seperti swamedikasi serta melaksanakan Gerakan Keluarga Sadar Obat (GKSO). 

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Anjelisa, dkk. 2010. Sosialisasi Cara Penggunaan Obat yang Baik melalui Penyebaran Poster dan Leaflet pada Unit Pelayanan Kesehatan di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Pengabdian Masyarakat. Tahun ke III.

Anief, M., 1996. Penggolongan Obat Berdasarkan Khasiat dan Penggunaan Cetakan ke 5, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Anonim., 1995, Farmakope Indonesia, Edisi ke-4, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Anonim., 2014, Farmakope Indonesia, Edisi ke-5, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Ansel,H, C., 1989, Pengantar Untuk Sediaan Farmasi, Edisi ke-4, Universitas Indonesia Press, Jakarta. DepKes RI. 2009. Undang-undang Kesehatan No. 36 tahun 2009.

Fendhyuhamka. 2011. Penggunaan Obat Pada Anak Dan Lansia Dalam: Serba Serbi Farmasi. Editor: Rusman. Jakarta: PT Gramedia.

PPIAI. 2014. Pedoman Pelaksanaan Keluarga Sadar Obat.

Widodo, R. 2004. Panduan Kelurga Memilih Dan Menggunakan Obat, Penerbit Kreasi Wacana, Yogyakarta. S. McNamara, J. Kent., and V. Dlovof, "Education based internet", Journal of Advanced Education 11 (2), 32-45 (2010)

Eleanora, FN. 2011. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011.

Ricardo, Paul. 2010. Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi). Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6 No.III Desember 2010 : 232 – 245

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.